Selasa, 30 Desember 2025, Pemerintah Desa Belega melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non-permanen yang menetap di wilayah Desa Belega. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Camat Blahbatuh, Perangkat Desa, BPD, LPM, Bimas dan Babinsa, Linmas, Bendesa Adat se-Desa Belega, Kelihan Adat se-Desa Belega, perwakilan Karang Taruna, serta perwakilan STT se-Desa Belega.
Acara diawali dengan sambutan dan pengarahan oleh Perbekel Desa Belega, Bapak I Ketut Trisna Jaya, S.S. Setelah itu, Linmas dan peserta lainnya dibagi menjadi enam kelompok untuk melaksanakan pendataan di masing-masing wilayah sesuai dengan jumlah banjar dinas yang ada di Desa Belega.
Kegiatan pendataan ini rutin dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen. Melalui pelaksanaan pendataan ini diharapkan keamanan dan ketertiban lingkungan desa dapat terjaga, baik bagi penduduk lokal maupun pendatang.